Program Bupati Terpilih H. M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si dan Wakil Bupati H. Sahrul Gunawan, SE dalam mewujudkan mayarakat Kabupaten Bandung BEDAS untuk memudahkan pelayanan masyarakat yaitu Pelayanan Akta Kelahiran Anak Usia 0 - 18 Tahun Dapat Dilakukan melalui Loket Paten dan Diproses oleh Operator Disdukcapil di Kecamatan Gratis tanpa dipungut Biaya. Pada hari Senin, 07 Juni 2021 di Kantor Kecamatan Margahayu, Kepala Desa Margahayu Selatan H. Amin M. Barkah, ST dan Camat Margahayu M. Ischaq S.Sos melakukan sosialisasi Pelayanan Akta Kelahiran Anak Usia 0 - 18 Tahun yang sekarang dapat diproses di Kantor Kecamatan Margahayu, begitu pula di kantor kecamatan lainnya di Kabupaten Bandung.
Semoga dengan adanya program ini, warga masyarakat Kecamatan Margahayu khususnya warga Desa Margahayu Selatan dapat merasakan manfaat dan kemudahan dalam pembuatan Akta Kelahiran.