Dalam menghadapi PPKM Darurat Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 03 - 20 Juli 2021 yang serentak dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali, Pemerintah Desa Margahayu Selatan dibantu oleh PMI Provinsi Jawa Barat melakukan Penyemprotan Desinfektan di Sekitar Wilayah Desa Margahayu Selatan. Penyemprotan ini dilakukan pada hari Sabtu, 3 Juli 2021.
Penyemprotan ini menggunakan cairan Desinfektan Organik Eco Enzym Nusantara Indonesia. Mari kita tetap Patuhi Protokol Kesehatan 5M dan selalu berdoa agar Pandemi Covid-19 ini dapat segera usai.