.jpg)
Oprasi Yustisi dilaksanakan pada hari Rabu, 25 November 2020 di Jalan Taman Kopo Indah 1 wilayah Desa Margahayu Selatan. Oprasi ini dilakukan agar masyarakat khususnya masyarakat Desa Margahayu Selatan bisa menerapkan perilaku hidup sehat dengan Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dalam menghadapi pandemic Covid-19 ini. Masyarakat yang tidak patuh dengan tidak memakai masker bisa dengan dikenakan sanksi yaitu membacakan teks Pancasila, UUD 1945 atau menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dikenakan sanksi untuk berolahraga.
Oprasi ini dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Margahayu, yang dihadiri oleh Kapolsek Margahayu Kompol Agus Wahidin, SH beserta para anggotanya dan Danramil 2415/Margahayu Kapten Cpl Asep Rudi beserta para anggotanya serta Kepala Desa Margahayu Selatan H. Amin Muhammad Barkah, ST, Kadus 2 Wawan Gunawan, Kadus 4 Indra Febriana, dan Kadus 5 Atin Sobari.
Mudah - mudahan dengan kegiatan rutin Oprasi Yustisi ini masyarakat akan selalu taat dan patuh pada protokol kesehatan dan bisa membantu memutus rantai penyebaran Covid-19.
.jpg)

.jpg)