
Berdasarkan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, masyarakat harus wajib memakai masker di tempat umum maupun diluar rumah. Setelah melalu beberapa tahap yaitu tahap pertama yaitu tahap Edukasi, tahap kedua tahap Teguran dan sekarang pada tahap ketiga yaitu tahap Pendisiplinan kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum dengan denda sebesar Rp. 100.000,- .
Pengecualian pemakaian masker diluar ruangan yaitu :
- Pidato
- Olahraga dengan kardio tinggi
- Makan dan minum.
Sanksi denda itu rencananya bakal diterapkan mulai 27 Juli 2020 dan berlaku hingga 14 hari ke depan. Bagi warga yang tidak sanggup membayar denda, warga bisa memilih untuk menjalani hukuman kerja sosial. Saat ini, dasar hukum pemberlakuan denda tersebut tengah dirumuskan dan nantinya dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Pendisiplinan ini akan dilakukan oleh Satpol PP, Kepolisian, dan TNI atas nama Gugus Tugas COVID-19.