Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memperpanjang pemberian insentif pajak daerah tahap dua pada bulan Agustus dan September. Dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perbup Bandung Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Daerah untuk Wajib Pajak Daerah terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemberian insentif pajak pun diperpanjang.
Semoga dengan adanya perpanjangan pemberian insentif pajak ini bisa sedikit meringankan beban masyarakat dalam pandemic Covid-19 ini.